Intisari-online.com - Pada Rabu, 28 Februari 2024, Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Penghargaan ini diberikan dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap.
Gelar Jenderal TNI Kehormatan merupakan penghargaan istimewa yang diberikan kepada individu yang memiliki jasa luar biasa di bidang pertahanan negara.
Pemberian gelar ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Keistimewaan Gelar Jenderal TNI Kehormatan:
1. Pangkat Bintang Empat: Penerima gelar Jenderal TNI Kehormatan berhak menyandang pangkat Jenderal TNI dengan bintang empat.
Hal ini merupakan simbol penghormatan atas jasa dan dedikasi mereka di bidang pertahanan negara.
2. Hak Protokoler: Penerima gelar Jenderal TNI Kehormatan berhak atas hak protokoler setara dengan Jenderal TNI aktif.
Hal ini termasuk hak untuk mendapatkan penghormatan dan penghargaan dari negara.
3. Seragam Militer: Penerima gelar Jenderal TNI Kehormatan berhak mengenakan seragam militer lengkap dengan pangkat Jenderal TNI.
Hal ini menunjukkan status mereka sebagai bagian dari keluarga besar TNI.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR