- Membuat tata tertib dan program
- Menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan
- Membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK)
- Melibatkan warga sekolah (orang tua/wali dll)
Pemerintah daerah:
- Menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah tentang PPKSP
- Mengalokasikan anggaran
- Memfasilitasi dan membina satuan pendidikan
- Membentuk Satuan Tugas
- Melibatkan masyarakat
2. Edukasi
Satuan pendidikan:
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR