Pada era Orde Baru, penggunaan hak angket hampir tidak terdengar.
Hal ini disebabkan oleh sistem politik yang otoriter dan minimnya ruang demokrasi.
Barulah pada era Reformasi, hak angket kembali digunakan dalam pemilu, di antaranya:
1999: DPR membentuk Pansus Hak Angket Pemilu untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dana kampanye dan disahkan oleh KPU.
Hasil penyelidikan Pansus menemukan beberapa pelanggaran, namun tidak ada sanksi tegas yang diberikan.
2004: DPR membentuk Pansus Hak Angket Pemilu untuk menyelidiki kebenaran kondisi dan manipulasi data dalam proses penghitungan suara.
Hasil penyelidikan Pansus tidak menemukan bukti kuatnya keberadaan lokasi yang terstruktur, sistematis, dan masif.
2009: DPR membentuk Pansus Hak Angket untuk mengungkap dugaan hakikat dan inkonsistensi KPU dalam penyelenggaraan pemilu.
Hasil penyelidikan Pansus merekomendasikan agar KPU dihentikan, namun tidak ditindaklanjuti oleh MPR.
Perdebatan dan Tantangan Penggunaan Hak Angket dalam Pemilu
Baca Juga: Berikut Ini Yang Merupakan Peristiwa Awal Perkembangan IPTEK Di Dunia
Penggunaan hak angket dalam pemilu sering kali menimbulkan pro dan kontra.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR