Intisari-online.com - Hak angket merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem demokrasi Indonesia yang dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengawasi kinerja pemerintah.
Dalam konteks pemilu, hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan atau pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu.
Pengertian Hak Angket Pemilu
Hak angket pemilu adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan pemilu yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Syarat Pengajuan Hak Angket Pemilu
Pengajuan hak angket pemilu harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
Diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR dari lebih dari 1 fraksi.
Disertai dengan dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang memuat dan alasan penyelidikan.
Disetujui dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Fungsi Hak Angket Pemilu
Baca Juga: Pasca-Pemilu, Gramedia Adakan Pameran Buku Besar-Besaran di 30 Kota Indonesia
Hak angket pemilu memiliki beberapa fungsi, antara lain:
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR