Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengajukan hak angket DPR sebagai bagian dari posisinya mengecam putusan MK. Apa itu hak angket?
Intisari-Online.com - Putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap memudahkan Gibran Rakabuming Raka maju cawapres terus menjadi perdebatan hingga sekarang.
Yang paling baru, saat Rapat Paripurna DPR RI Selasa (31/10) kemarin, politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengajukan Hak Angket atas putusan itu.
Lalu apa itu hak angket DPR?
Benarkah DPR punya tiga hak istimewa?
Benar, sebagai lembaga legislatif di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai tugas untuk membuat undang-undang, mengawasi pelaksanaan undang-undang, hingga menyusun anggaran bersama pemerintah.
Tak hanya itu, dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, DPR memiliki tiga hak utama yaitu:
Hak Interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang sifatnya penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Tujuan DPR menggunakan hak interpelasi terhadap kebijakan pemerintah adalah untuk mengetahui kebijakan pemerintah yang dalam pelaksanaannya berdampak negatif pada masyarakat.
Tujuan lain dari hak interpelasi adalah mengawasi anggaran dan tindakan pemerintah agar setiap kebijakan tetap sesuai koridor.
Contoh Penggunaan Hak Interpelasi
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR