Intisari-online.com - Hak angket merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem demokrasi Indonesia.
Di mana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan atau tindakan pemerintah yang dianggap bermasalah.
Dalam konteks pemilu, hak angket dapat digunakan untuk mengungkap dugaan kondisi atau pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.
Di Indonesia, sejarah penggunaan hak angket dalam pemilu terbilang panjang dan penuh lika-liku.
Berikut ini, mari kita telusuri jejak dan perkembangannya:
Awal Mula Hak Angket dan Penerapannya dalam Pemilu
Hak angket telah diakui sejak era pemerintahan Hindia Belanda, tercantum dalam Regeringsreglement (1854) dan Indische Staatsregeling (1927).
Pada masa awal kemerdekaan, hak angket diadopsi dalam UUD 1945 dan UU No. 1/1945 tentang Ketetapan MPR.
Penggunaan hak angket dalam konteks pemilu pertama kali terjadi pada Pemilu 1955.
Saat itu, DPR membentuk Pansus Hak Angket untuk menyelidiki dugaan yang dilakukan oleh partai-partai tertentu.
Hasil penyelidikan Pansus tidak menemukan bukti kuat adanya kondisi, sehingga tidak ada langkah lanjutan yang diambil.
Baca Juga: Ini Sejarah Perayaan Cap Go Meh di Indonesia Berasal Dari China Sampai ke Indonesia
Pasang Surut Penggunaan Hak Angket dalam Pemilu
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR