* Eksekutif
Lembaga eksekutif di tingkat daerah adalah kepala daerah yang akan terbagi lagi menjadi pemerintah daerah tingkat I dan pemerintah daerah tingkat II.
Pada pemerintah daerah tingkat I atau provinsi, kepala daerah dipegang oleh seorang gubernur.
Sementara pada pemerintah daerah tingkat I atau kabupaten/kota, posisi kepala daerah dikuasai oleh bupati atau walikota.
* Legislatif
Sama seperti lembaga eksekutif, lembaga legislatif di daerah pun terbagi ke dalam dua tingkatan.
Pada pemerintah daerah tingkat I atau provinsi, lembaga legislatif diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
Sementara pada pemerintah daerah tingkat I atau kabupaten/kota, lembaga legislatif diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
* Yudikatif
Lembaga yudikatif di tingkat daerah diwakili oleh lima jenis peradilan yang akan dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
- Peradilan Umum yang memiliki kewenangan untuk menguji, menghakimi, dan menetapkan putusan atas perkara pidana dan perdata berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bagaimana Pembagian Kekuasaan yang Berlaku di Indonesia? Simak Ini!
KOMENTAR