Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). Simak artikel ini untuk mengetahui apa saja lembaga negara yang berkedudukan pada tingkat daerah dan fungsinya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Intisari-Online.com -Anda tentu sudah familiar dengan lembaga-lembaga negara yang ada di pusat, seperti Presiden, DPR, MPR, MA, MK, dan lain-lain.
Namun, tahukah Anda bahwa di tingkat daerah juga terdapat lembaga-lembaga negara yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah?
Lalu, apa saja lembaga negara yang berkedudukan pada tingkat daerah dan bagaimana hubungannya dengan lembaga pusat?
Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengulas secara singkat struktur, kewenangan, dan fungsi dari lembaga-lembaga negara di daerah.
Anda akan menemukan bahwa lembaga-lembaga negara di daerah juga mewujudkan konsep trias politica, yaitu pemisahan kekuasaan negara menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Selain itu, Anda juga akan mengetahui bahwa lembaga-lembaga negara di daerah memiliki keterkaitan dan ketergantungan dengan lembaga-lembaga negara di pusat.
Trias Politica di Tingkat Daerah
Untuk memahami pembagian lembaga negara, termasuk di daerah, kita perlu menyimak bagan di bawah ini.
Berdasarkan bagan di atas, maka lembaga negara yang berkedudukan pada tingkat daerah tetap mewakili konsep trias politica, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Di mana, secara lebih rinci pembagiannya adalah sebagai berikut:
Lembaga eksekutif di tingkat daerah adalah kepala daerah yang akan terbagi lagi menjadipemerintah daerah tingkat I danpemerintah daerah tingkat II.
Padapemerintah daerah tingkat I atau provinsi, kepala daerah dipegang oleh seorang gubernur.
Sementara padapemerintah daerah tingkat I atau kabupaten/kota, posisi kepala daerah dikuasai oleh bupati atau walikota.
* Legislatif
Sama seperti lembaga eksekutif, lembaga legislatif di daerah pun terbagi ke dalam dua tingkatan.
Padapemerintah daerah tingkat I atau provinsi, lembaga legislatif diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
Sementara padapemerintah daerah tingkat I atau kabupaten/kota, lembaga legislatifdiwakiliolehDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
* Yudikatif
Lembaga yudikatif di tingkat daerah diwakili oleh lima jenis peradilan yang akan dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
- Peradilan Umum yang memiliki kewenangan untuk menguji, menghakimi, dan menetapkan putusan atas perkara pidana dan perdata berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam lingkungan peradilan umum, terdapat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat pertama dan banding.
- Peradilan Agama yang memiliki kewenangan untuk menguji, menghakimi, menetapkan putusan, dan menyelesaikan perkara perdata di antara orang-orang yang beragama Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam lingkungan peradilan agama, terdapat Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat pertama dan banding.
- Peradilan Tata Usaha Negara yang hanya memiliki kewenangan untuk menguji, menghakimi, dan menetapkan putusan atas perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara yang penetapan tertulisnya merugikan seseorang atau badan hukum perdata.
Dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, terdapat Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama dan banding.
- Peradilan Militer yang hanya memiliki kewenangan untuk menguji, menghakimi, dan menetapkan putusan atas perkara dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata bagi kalangan militer.
Dalam lingkungan peradilan militer, terdapat Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Pertempuran sebagai pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, dan darurat.
- Peradilan Konstitusi yang memiliki kewenangan untuk menguji, menghakimi, dan menetapkan putusan atas pengujian kesesuaian isi undang-undang dengan konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945.
Lembaga lain
Di samping tiga lembaga yang mewujudkan konsep trias politica di atas, masih ada satu lembaga negara lain yang berada di tingkat daerah, yaitu BPK Perwakilan Provinsi.
Lembaga ini merupakan cabang dari Badan Pemeriksa Keuangan RI yang bertugas mengawasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah di Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten yang ada di Provinsi tersebut, BUMD dan lembaga terkait yang berada di lingkup entitas, serta menjalankan pemeriksaan yang diberikan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN).
Demikianlah artikel yang membahas apa saja lembaga negara yang berkedudukan pada tingkat daerah dan fungsinya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Semoga artikel ini dapat memberikan Anda wawasan dan pengetahuan yang bermanfaat.
27 Desember 1949: Belanda Mengakui Kedaulatan Republik Indonesia
Belanda mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949 (sebagai bagian dari Konferensi Meja Bundar/KMB). Dilakukan setelah penandatanganan penyerahan kedaulatan di Istana Dam, Amsterdam.
22 Desember 1948: Kongres Perempuan Indonesia Pertama (Hari Ibu)
Kongres Perempuan Indonesia pertama ini diselenggarakan di Yogyakarta pada 22-25 Desember 1928. Dekret Presiden RI No. 316 Tahun 1953 ditetapkan sebagai Hari Ibu.
19 Desember 1949: Universitas Gadjah Mada berdiri
UGM berdiri dengan ditetapkannya PP Nomor 23 Tahun 1949 tentang Peraturan Penggabungan Perguruan Tinggi Menjadi Universiteit tanggal 16 Desember 1949. Perguruan tinggi pertama yang didirikan pemerintah Indonesia
7 Desember 1975: TNI Menginvasi Timor Leste
Invasi Indonesia ke Timor Timur (Timor Leste) terjadi pada 7 Desember 1975 lewat operasi militer yang disebut Operasi Seroja, merupakan operasi militer terbesar yang pernah dilakukan oleh Indonesia.
4 Desember 1976: Gerakan Aceh Merdeka Didekalarsikan Hasan Tiro
GAM adalah gerakan separatisme bersenjata bertujuan melepaskan Aceh dari NKRI. Konflik yang terjadi sejak 1976 hingga 2005 memakan korban hampir 15 ribu jiwa.
2 Desember 1804: Napoleon Bonaparte Jadi Kaisar Prancis
Napoleon Bonaparte menjadi Kaisar Prancis pada 2 Desember 1804. Dia menobatkan dirinya sendiri dalam upacara mewah di Katedral Notre Dame di Paris.
1 Desember 1956: Mohammad Hatta Mundur sebagai Wakil Presiden RI
Mohammad Hatta mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden Indonesia setelah muncul berbagai perbedaan dengan Presiden RI Sukarno.