Apa Saja Lembaga Negara yang Berkedudukan pada Tingkat Daerah?

Ade S

Editor

Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). Simak artikel ini untuk mengetahui apa saja lembaga negara yang berkedudukan pada tingkat daerah dan fungsinya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). Simak artikel ini untuk mengetahui apa saja lembaga negara yang berkedudukan pada tingkat daerah dan fungsinya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Intisari-Online.com -Anda tentu sudah familiar dengan lembaga-lembaga negara yang ada di pusat, seperti Presiden, DPR, MPR, MA, MK, dan lain-lain.

Namun, tahukah Anda bahwa di tingkat daerah juga terdapat lembaga-lembaga negara yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah?

Lalu, apa saja lembaga negara yang berkedudukan pada tingkat daerah dan bagaimana hubungannya dengan lembaga pusat?

Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengulas secara singkat struktur, kewenangan, dan fungsi dari lembaga-lembaga negara di daerah.

Anda akan menemukan bahwa lembaga-lembaga negara di daerah juga mewujudkan konsep trias politica, yaitu pemisahan kekuasaan negara menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Selain itu, Anda juga akan mengetahui bahwa lembaga-lembaga negara di daerah memiliki keterkaitan dan ketergantungan dengan lembaga-lembaga negara di pusat.

Trias Politica di Tingkat Daerah

Untuk memahami pembagian lembaga negara, termasuk di daerah, kita perlu menyimak bagan di bawah ini.

Lembaga-lembaga dalam Sistem Ketatanegaraan.
Lembaga-lembaga dalam Sistem Ketatanegaraan.

Berdasarkan bagan di atas, maka lembaga negara yang berkedudukan pada tingkat daerah tetap mewakili konsep trias politica, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Di mana, secara lebih rinci pembagiannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Apa yang Diketahui Tentang Suprastruktur Politik? Ini Penjelasannya

* Eksekutif

Lembaga eksekutif di tingkat daerah adalah kepala daerah yang akan terbagi lagi menjadipemerintah daerah tingkat I danpemerintah daerah tingkat II.

Padapemerintah daerah tingkat I atau provinsi, kepala daerah dipegang oleh seorang gubernur.

Sementara padapemerintah daerah tingkat I atau kabupaten/kota, posisi kepala daerah dikuasai oleh bupati atau walikota.

* Legislatif

Sama seperti lembaga eksekutif, lembaga legislatif di daerah pun terbagi ke dalam dua tingkatan.

Padapemerintah daerah tingkat I atau provinsi, lembaga legislatif diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.

Sementara padapemerintah daerah tingkat I atau kabupaten/kota, lembaga legislatifdiwakiliolehDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

* Yudikatif

Lembaga yudikatif di tingkat daerah diwakili oleh lima jenis peradilan yang akan dijelaskan secara rinci sebagai berikut:

- Peradilan Umum yang memiliki kewenangan untuk menguji, menghakimi, dan menetapkan putusan atas perkara pidana dan perdata berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bagaimana Pembagian Kekuasaan yang Berlaku di Indonesia? Simak Ini!

Dalam lingkungan peradilan umum, terdapat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat pertama dan banding.

- Peradilan Agama yang memiliki kewenangan untuk menguji, menghakimi, menetapkan putusan, dan menyelesaikan perkara perdata di antara orang-orang yang beragama Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam lingkungan peradilan agama, terdapat Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat pertama dan banding.

- Peradilan Tata Usaha Negara yang hanya memiliki kewenangan untuk menguji, menghakimi, dan menetapkan putusan atas perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara yang penetapan tertulisnya merugikan seseorang atau badan hukum perdata.

Dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, terdapat Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama dan banding.

- Peradilan Militer yang hanya memiliki kewenangan untuk menguji, menghakimi, dan menetapkan putusan atas perkara dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata bagi kalangan militer.

Dalam lingkungan peradilan militer, terdapat Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Pertempuran sebagai pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, dan darurat.

- Peradilan Konstitusi yang memiliki kewenangan untuk menguji, menghakimi, dan menetapkan putusan atas pengujian kesesuaian isi undang-undang dengan konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945.

Lembaga lain

Di samping tiga lembaga yang mewujudkan konsep trias politica di atas, masih ada satu lembaga negara lain yang berada di tingkat daerah, yaitu BPK Perwakilan Provinsi.

Lembaga ini merupakan cabang dari Badan Pemeriksa Keuangan RI yang bertugas mengawasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah di Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten yang ada di Provinsi tersebut, BUMD dan lembaga terkait yang berada di lingkup entitas, serta menjalankan pemeriksaan yang diberikan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN).

Demikianlah artikel yang membahas apa saja lembaga negara yang berkedudukan pada tingkat daerah dan fungsinya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Semoga artikel ini dapat memberikan Anda wawasan dan pengetahuan yang bermanfaat.

Baca Juga: Mengapa Setiap Negara Membutuhkan Lembaga Negara? Ini Penjelasannya

Artikel Terkait