Intisari-online.com - Pemilu 2024 akan segera digelar pada 17 April mendatang.
Sebanyak 7,2 juta petugas pemilu akan bertugas di 809.500 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia.
Mereka adalah anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pencoblosan dan penghitungan suara di TPS.
Menjadi petugas KPPS bukanlah pekerjaan mudah.
Mereka harus bekerja selama berjam-jam, menghadapi berbagai tantangan dan risiko, serta menjaga integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Namun, apakah Anda tahu berapa gaji yang mereka terima?
Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Ketua KPPS: Rp 1.200.000
- Anggota KPPS: Rp 1.100.000
- Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas): Rp 700.000
Gaji tersebut mengalami kenaikan sekitar dua kali lipat dibandingkan dengan Pemilu 2019, yang hanya sebesar Rp 550.000 untuk ketua KPPS dan Rp 500.000 untuk anggota KPPS.
Baca Juga: Keterbukaan Informasi Publik Pemilu 2024, Bagaimana KPU Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas?
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR