Keterbukaan Informasi Publik Pemilu 2024, Bagaimana KPU Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas?

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Keterbukaan informasi publik adalah salah satu asas penyelenggara pemilu, selain asas transparansi dan akuntabilitas.
Keterbukaan informasi publik adalah salah satu asas penyelenggara pemilu, selain asas transparansi dan akuntabilitas.

Intisari-online.com - Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia.

Pemilu ini tidak hanya menentukan siapa yang akan memimpin negara, tetapi juga menunjukkan kualitas demokrasi kita.

Oleh karena itu, penting bagi penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk memberikan informasi yang akurat, lengkap, dan mudah diakses oleh publik.

Keterbukaan informasi publik adalah salah satu asas penyelenggara pemilu, selain asas transparansi dan akuntabilitas.

Keterbukaan informasi publik berarti KPU wajib menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pemilu kepada masyarakat, baik secara setiap saat, berkala, maupun dikecualikan.

Informasi setiap saat adalah informasi yang harus disediakan KPU kapanpun diminta oleh publik.

Informasi berkala adalah informasi yang harus disampaikan KPU secara rutin dan teratur.

Informasi dikecualikan adalah informasi yang tidak boleh disampaikan KPU karena dapat membahayakan kepentingan negara, pribadi, atau kelompok.

Untuk menjamin keterbukaan informasi publik, KPU telah melakukan berbagai upaya, antara lain:

1. Membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat pusat dan daerah, yang bertugas untuk menerima, menindaklanjuti, dan menyelesaikan permohonan informasi publik dari masyarakat.

2. Membangun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yaitu aplikasi yang digunakan untuk menghitung dan merekapitulasi suara dalam pemilu.

Baca Juga: Gajinya Menggiurkan, Apa Itu KPPS dan Tugasnya dalam Pemilu 2024

Aplikasi ini dapat diakses oleh publik melalui situs web resmi KPU.

Sirekap merupakan inovasi yang mendorong transparansi dan akuntabilitas pemilu, karena dapat mempercepat proses penghitungan suara, mengurangi potensi kecurangan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

3. Bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP), yaitu lembaga yang berwenang untuk mengawasi dan menyelesaikan sengketa informasi publik.

KPU dan KIP telah menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan kerjasama dalam hal penyediaan, pengelolaan, dan penyebaran informasi publik terkait pemilu.

KPU juga berkomitmen untuk mengikuti rekomendasi dan putusan KIP terkait permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat.

Dengan demikian, KPU telah menunjukkan komitmennya untuk menjaga keterbukaan informasi publik dalam pemilu 2024.

Keterbukaan informasi publik adalah salah satu faktor yang dapat meningkatkan kepercayaan dan keterlibatan masyarakat dalam pemilu.

Keterbukaan informasi publik juga dapat mendorong KPU untuk bekerja lebih profesional, bertanggung jawab, dan akuntabel dalam menyelenggarakan pemilu.

Artikel Terkait