Pajak hiburan dapat meliputi semua jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian dalam bentuk apapun dan dapat dikenakan pungutan pajak.
Lebih detailnya, apabila merujuk pada UU, berikut 12 kategori yang masuk objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), yaitu:
1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
3. Kontes kecantikan
4. Kontes binaraga
5. Pameran
6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
8. Permainan ketangkasan
9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
10. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
11. Panti pijat dan pijat refleksi
12. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Menurut Kementerian Keuangan, dari 12 kategori PBJT di atas, hanya kategori terakhir yang dikenakan pajak minimal 40 persen yang meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Sementara kategori PBJT lainnya dikenakan pajak maksimal 10 persen.
Tarif pajak maksimal ini turun dari sebelumnya ditetapkan sebesar 35 persen.
Dengan demikian, usaha di luar kategori hiburan khusus seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana dan lainnya tidak dikenakan pajak minimal 40 persen.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR