Intisari-online.com - Uang adalah alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian.
Uang di Indonesia mengalami berbagai perubahan dan perkembangan dari masa ke masa.
Salah satu peristiwa penting dalam sejarah uang di Indonesia adalah pengenalan uang kertas oleh VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) atau Perusahaan Hindia Timur Belanda pada abad ke-18.
Uang VOC
VOC adalah perusahaan dagang yang didirikan pada tahun 1602 dan mendapatkan hak monopoli perdagangan di Asia dari pemerintah Belanda.
VOC beroperasi di Indonesia dengan menggunakan uang perak yang dikeluarkan dalam berbagai denominasi, seperti 1/2, 1, 2, 4, 8, 16, 32, dan 64 stuiver.
Uang perak ini juga dikenal dengan nama uang kip atau uang kipper.
Pada tahun 1748, VOC memperkenalkan uang kertas pertama kali di Indonesia.
Uang kertas ini sebenarnya berupa surat berharga yang bisa digunakan sebagai alat tukar.
Nilai nominalnya bervariasi antara 1-10.000 Rijksdaalder.
Uang kertas VOC memiliki ukuran yang besar dan tidak praktis untuk dibawa-bawa.
Oleh karena itu, tidak banyak uang kertas yang dicetak dan diedarkan di nusantara saat itu.
Baca Juga: Harus Terima Kasih Kepada Kerajaan-kerajaan Nusantara, Inilah Sejarah Agama Buddha Di Indonesia
Sejak tahun 1783, VOC mengedarkan uang kertas dengan jaminan perak 100%.
Uang kertas ini lebih kecil dan lebih mudah digunakan daripada uang kertas sebelumnya.
Namun, pada tahun 1799, VOC dinyatakan bangkrut dan semua harta dan kekuasaannya diambil alih oleh pemerintah Belanda.
Hal ini menandai berakhirnya masa VOC di Indonesia.
Uang Republik Indonesia
Uang Republik Indonesia adalah uang pertama yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia setelah merdeka dari penjajahan Belanda pada tahun 1945.
Uang Republik terdiri dari dua seri, yaitu seri I dan seri II.
Seri I dikeluarkan pada tahun 1946, dengan denominasi 1, 5, 10, 25, 50, dan 100 sen.
Uang ini dicetak di percetakan milik pemerintah di Jakarta dan Surakarta.
Seri II dikeluarkan pada tahun 1947, dengan denominasi 1/2, 1, 2 1/2, 5, 10, 25, 50, 100, 500, dan 1000 rupiah.
Uang ini dicetak di percetakan milik swasta di Yogyakarta dan Solo.
Uang Republik Indonesia memiliki desain yang sederhana dan bergambar tokoh-tokoh nasional, seperti Soekarno, Hatta, Kartini, dan Ki Hajar Dewantara.
Uang Republik Indonesia berlaku hingga tahun 1950, ketika pemerintah Indonesia mengeluarkan uang baru yang disebut rupiah.
Uang Rupiah
Uang rupiah adalah uang resmi yang digunakan di Indonesia hingga saat ini.
Uang rupiah pertama kali dikeluarkan pada tahun 1950, dengan denominasi 1, 5, 10, 25, 50, 100, 500, dan 1000 rupiah.
Uang ini dicetak di percetakan milik pemerintah di Jakarta dan Surabaya.
Uang rupiah memiliki desain yang lebih modern dan bergambar pemandangan alam, budaya, dan sejarah Indonesia.
Uang rupiah mengalami beberapa kali perubahan dan pembaruan, baik dalam hal nilai, desain, maupun bahan.
Uang rupiah yang beredar saat ini adalah seri tahun 2016, yang terdiri dari 7 pecahan, yaitu 1000, 2000, 5000, 10.000, 20.000, 50.000, dan 100.000 rupiah.
Uang ini dicetak dengan menggunakan teknologi canggih dan fitur keamanan yang tinggi.
Uang rupiah merupakan simbol kedaulatan dan identitas bangsa Indonesia.
Uang rupiah juga merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima oleh semua pihak dalam transaksi ekonomi di Indonesia.
Demikianlah sejarah penggunaan uang di Indonesia, di mana uang kertas pertama kali dikenalkan oleh VOC.