Undang-undang ini juga mengatur tentang pembentukan bank-bank umum baru, baik milik pemerintah maupun swasta.
Bank-bank umum ini beroperasi berdasarkan prinsip komersial dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank-bank umum ini juga diharuskan untuk menyimpan cadangan wajib di Bank Indonesia dan mengikuti program kredit likuiditas Bank Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga melakukan pembinaan dan pengembangan bank-bank khusus, seperti bank pembangunan, bank ekspor-impor, bank tabungan, dan bank syariah.
Selama masa orde baru, perkembangan bank di Indonesia cukup pesat.
Jumlah bank umum meningkat dari 25 pada tahun 1967 menjadi 240 pada tahun 1997.
Jumlah bank khusus juga meningkat dari 5 pada tahun 1967 menjadi 13 pada tahun 1997.
Jumlah kantor bank juga bertambah dari 1.000 pada tahun 1967 menjadi 7.000 pada tahun 1997.
Namun, perkembangan bank di Indonesia juga diiringi oleh berbagai masalah, seperti kualitas kredit yang buruk, praktik perbankan yang tidak sehat, intervensi politik, dan korupsi.
Hal ini membuat sistem perbankan Indonesia menjadi rapuh dan rentan terhadap krisis.
Baca Juga: Dari Produk Bank Syariah dan Bank Konvensional, Manakah yang Kalian Pilih ?
Masa Reformasi
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR