Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, gaji atau honor petugas KPPS Pemilu 2024 naik 100 persen dari Pemilu sebelumnya. Berikut rinciannya.
- Gaji ketua KPPS: Rp 1,2 juta
- Gaji anggota KPPS: Rp 1,1 juta
Selain gaji, petugas KPPS juga akan mendapatkan biaya perlindungan kecelakaan kerja sebesar Rp 50 ribu per orang dan biaya penyelenggaraan pemungutan suara sebesar Rp 1,5 juta per TPS.
Gaji Saksi Pemilu
Gaji atau honor saksi Pemilu tidak diatur oleh pemerintah, melainkan oleh partai politik yang menugaskan.
Setiap partai politik memiliki kebijakan yang berbeda-beda mengenai gaji saksi Pemilu.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar, gaji saksi Pemilu berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per orang.
Selain gaji, saksi Pemilu juga akan mendapatkan biaya transportasi dan konsumsi dari partai politik yang menugaskan.
Biaya transportasi dan konsumsi ini juga bervariasi tergantung pada kesepakatan antara saksi dan partai politik.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR