Intisari-online.com - Petugas KPPS dan saksi Pemilu adalah orang-orang yang bertugas mengawasi dan memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan lancar, jujur, adil, dan transparan.
Nah, sebagai ketua KPPS dan Saksi Pemilu ini besaran gaji dan tugasnya.
Mereka juga bertanggung jawab untuk menyampaikan hasil perhitungan suara ke tingkat yang lebih tinggi.
Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi petugas KPPS atau saksi Pemilu, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui, seperti syarat, tugas, dan gaji yang akan Anda terima.
Berikut ulasan lengkapnya.
Syarat Menjadi Petugas KPPS atau Saksi Pemilu 2024
Untuk menjadi petugas KPPS atau saksi Pemilu, Anda harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berikut syarat-syaratnya.
Syarat Menjadi Petugas KPPS
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih
- Berusia minimal 17 tahun per hari pemungutan suara
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Bukan anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
- Berintegritas, pribadi kuat, jujur, dan adil
- Melengkapi dokumen pendaftaran, seperti surat pendaftaran, fotokopi e-KTP, fotokopi ijazah, surat pernyataan, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto
Baca Juga: Surat Suara Pemilu 2024 di Taipei Jadi Sorotan, Ini Penjelasan KPU
Syarat Menjadi Saksi Pemilu
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR