Ingin Jadi Petugas KPPS atau Saksi Pemilu 2024? Ini Syarat, Tugas, dan Gaji yang Perlu Anda Ketahui

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Syarat jadi petugas KPPS dan saksi Pemilu 2024.
Syarat jadi petugas KPPS dan saksi Pemilu 2024.

Intisari-online.com - Petugas KPPS dan saksi Pemilu adalah orang-orang yang bertugas mengawasi dan memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan lancar, jujur, adil, dan transparan.

Nah, sebagai ketua KPPS dan Saksi Pemilu ini besaran gaji dan tugasnya.

Mereka juga bertanggung jawab untuk menyampaikan hasil perhitungan suara ke tingkat yang lebih tinggi.

Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi petugas KPPS atau saksi Pemilu, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui, seperti syarat, tugas, dan gaji yang akan Anda terima.

Berikut ulasan lengkapnya.

Syarat Menjadi Petugas KPPS atau Saksi Pemilu 2024

Untuk menjadi petugas KPPS atau saksi Pemilu, Anda harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berikut syarat-syaratnya.

Syarat Menjadi Petugas KPPS

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih- Berusia minimal 17 tahun per hari pemungutan suara- Pendidikan minimal SMA/sederajat- Berdomisili di wilayah kerja KPPS- Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika- Bukan anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945- Berintegritas, pribadi kuat, jujur, dan adil- Melengkapi dokumen pendaftaran, seperti surat pendaftaran, fotokopi e-KTP, fotokopi ijazah, surat pernyataan, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto

Baca Juga: Surat Suara Pemilu 2024 di Taipei Jadi Sorotan, Ini Penjelasan KPU

Syarat Menjadi Saksi Pemilu

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih- Berusia minimal 17 tahun per hari pemungutan suara- Pendidikan minimal SMP/sederajat- Berdomisili di wilayah kerja saksi Pemilu- Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika- Bukan anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945- Berintegritas, pribadi kuat, jujur, dan adil- Melengkapi dokumen pendaftaran, seperti surat pendaftaran, fotokopi e-KTP, fotokopi ijazah, surat pernyataan, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto

Tugas Petugas KPPS atau Saksi Pemilu 2024

Setelah memenuhi syarat, Anda juga harus mengetahui apa saja tugas dan tanggung jawab yang harus Anda lakukan sebagai petugas KPPS atau saksi Pemilu. Berikut tugas-tugasnya.

Tugas Petugas KPPS

- Mengumumkan daftar pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS)- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan pengawas TPS- Menyiapkan perlengkapan pemungutan suara, seperti kotak suara, kertas suara, bilik suara, tinta, dan lain-lain- Membuka dan menutup TPS sesuai dengan waktu yang ditentukan- Memeriksa identitas pemilih dan memberikan kertas suara kepada pemilih- Mengawasi jalannya pemungutan suara dan mencegah terjadinya kecurangan- Melakukan penghitungan suara di TPS dan menyusun berita acara hasil penghitungan- Menyerahkan berita acara hasil penghitungan dan sertifikat hasil penghitungan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)- Menyimpan dan mengamankan dokumen dan perlengkapan pemungutan suara

Baca Juga: KPU Bantah Data 204 Juta Pemilih Bocor, Ini Kata Pakar Digital Forensik

Tugas Saksi Pemilu

- Mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh partai politik dan Bawaslu- Memastikan segel kertas suara dan kotak suara masih utuh sebelum pemungutan suara dimulai- Mengawasi jalannya pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS- Melaporkan adanya dugaan pelanggaran atau kecurangan yang terjadi di TPS kepada Bawaslu- Menandatangani berita acara hasil penghitungan suara dan menerima salinan berita acara dari KPPS- Menyampaikan hasil penghitungan suara kepada partai politik yang menugaskan

Gaji Petugas KPPS atau Saksi Pemilu 2024

Salah satu hal yang mungkin menarik minat Anda untuk menjadi petugas KPPS atau saksi Pemilu adalah gaji atau honor yang akan Anda terima.

Berikut gaji atau honor yang akan diberikan kepada petugas KPPS atau saksi Pemilu.

Gaji Petugas KPPS

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, gaji atau honor petugas KPPS Pemilu 2024 naik 100 persen dari Pemilu sebelumnya. Berikut rinciannya.

- Gaji ketua KPPS: Rp 1,2 juta- Gaji anggota KPPS: Rp 1,1 juta

Selain gaji, petugas KPPS juga akan mendapatkan biaya perlindungan kecelakaan kerja sebesar Rp 50 ribu per orang dan biaya penyelenggaraan pemungutan suara sebesar Rp 1,5 juta per TPS.

Gaji Saksi Pemilu

Gaji atau honor saksi Pemilu tidak diatur oleh pemerintah, melainkan oleh partai politik yang menugaskan.

Setiap partai politik memiliki kebijakan yang berbeda-beda mengenai gaji saksi Pemilu.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar, gaji saksi Pemilu berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per orang.

Selain gaji, saksi Pemilu juga akan mendapatkan biaya transportasi dan konsumsi dari partai politik yang menugaskan.

Biaya transportasi dan konsumsi ini juga bervariasi tergantung pada kesepakatan antara saksi dan partai politik.

Artikel Terkait