Persyaratan dan langkah cek bansos PKH 2023
Penerima PKH harus memenuhi persyaratan berikut ini dari Kemensos:
* Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti Warga Negara Indonesia (WNI).
* Masuk dalam salah satu golongan keluarga berkebutuhan sesuai data kelurahan setempat.
* Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau Polri.
* Tidak pernah mendapatkan bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
* Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Anda juga dapat melakukan pengecekan penerima bansos PKH secara online melalui ponsel atau komputer. Ini adalah langkah-langkahnya:
* Buka web browser di ponsel atau komputer Anda
* Kunjungi laman http://cekbansos.kemensos.go.id/
* Pilih nama Provinsi sampai Desa sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Masukkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
* Masukkan kode verifikasi sesuai yang ditampilkan pada layar, klik tombol “Cari Data”
* Akan muncul pop up yang berisi daftar penerima bantuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak.
Jika terdaftar, Anda dapat mencairkan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) atau kantor pos Indonesia terdekat jika tidak memiliki ATM.
Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Rp600 Ribu Cair Tepat di Penghujung Tahun, Temukan Tanda Ini dari Ponsel Anda
KOMENTAR