Intisari-Online.com -Tahun baru sebentar lagi, tapi Anda masih bingung bagaimana mengisi dompet Anda?
Jangan khawatir, ada kabar baik dari pemerintah.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp3,8 juta siap dicairkan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Namun, tidak semua keluarga bisa mendapatkan bantuan ini.
Hanya keluarga yang memenuhi tujuh golongan tertentu yang berhak menerima BLT PKH.
Apa saja golongan tersebut?Bagaimana cara mengecek apakah Anda termasuk penerima atau tidak?
Baca artikel ini sampai habis untuk mengetahui jawabannya.
Rincian Bantuan
Untuk membantu keluarga yang kurang mampu atau berisiko miskin, pemerintah melalui Kemensos RI memberikan bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan sosial (bansos) PKH tahap 4 dapat dicairkan oleh masyarakat yang telah terdaftar mulai Oktober 2023 hingga Desember 2023.
Ini adalah pencairan terakhir dari PKH di tahun ini.
Baca Juga: Alhamdulillah, Bansos Rp400 Ribu Sudah Mulai Dibagikan Jokowi, Ini Cara Cek BLT El Bino Lewat HP
Sepanjang tahun ini, PKH disalurkan dalam empat tahap, yaitu Maret-Januari 2023, Juni-April 2023, September-Juli 2023, dan Desember-Oktober 2023.
Menurut laman Portal Informasi Indonesia yang resmi, sekitar 10 juta KPM mendapatkan PKH yang dibedakan dalam beberapa kategori.
Ada tujuh kategori atau golongan yang ditetapkan oleh Kemensos sebagai penerima PKH, yaitu:
* Balita usia 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
* Ibu hamil dan masa nifas: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
* Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
* Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
* Siswa SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
* Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
* Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Jika dalam satu keluarga terdapat memenuhi tujuh golongan di atas, maka dapat memperoleh BLT PKH senilai Rp3.800.000.
Persyaratan dan langkah cek bansos PKH 2023
Penerima PKH harus memenuhi persyaratan berikut ini dari Kemensos:
* Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti Warga Negara Indonesia (WNI).
* Masuk dalam salah satu golongan keluarga berkebutuhan sesuai data kelurahan setempat.
* Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau Polri.
* Tidak pernah mendapatkan bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
* Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Anda juga dapat melakukan pengecekan penerima bansos PKH secara online melalui ponsel atau komputer. Ini adalah langkah-langkahnya:
* Buka web browser di ponsel atau komputer Anda
* Kunjungi laman http://cekbansos.kemensos.go.id/
* Pilih nama Provinsi sampai Desa sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Masukkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
* Masukkan kode verifikasi sesuai yang ditampilkan pada layar, klik tombol “Cari Data”
* Akan muncul pop up yang berisi daftar penerima bantuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak.
Jika terdaftar, Anda dapat mencairkan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) atau kantor pos Indonesia terdekat jika tidak memiliki ATM.
Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Rp600 Ribu Cair Tepat di Penghujung Tahun, Temukan Tanda Ini dari Ponsel Anda