Ketiga: Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
Pada Agustus 1957, PM Djuanda Kartawidjaja menugaskan Mochtar Kusumaatmadja untuk mencari landasan hukum guna menjadikan laut sebagai bagian dari Indonesia secara utuh.
Sekitar empat bulan kemudian, tepatnya pada 13 Desember 1957, dewan menteri yang dipimpin oleh PM Djuanda dalam sidangnya terkait wilayah perairan NKRI mengeluarkan pernyataan.
Yaitu penentuan batas lautan teritorial seperti termaktub dalam TZMKO No. 442 artikel 1 ayat (1) tidak lagi sesuai dengan bentuk geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau dengan sifat dan corak tersendiri.
Bagi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara Indonesia semua kepulauan serta laut terletak di antaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat.
Berikut ini isi Deklarasi Djuanda yang dibuat berdasarkan pertimbangan tersebut.
- Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia.
- Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
- Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Deklarasi Djuanda dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 4 Tahun 1960 tanggal 16 Februari 1960.
Arti Deklarasi Djuanda bagi Indonesia sangat besar dan penting, khususnya dalam menegaskan kedaulatan Indonesia di lautan yang selama kemerdekaan hingga 1957 belum mendapat posisi yang jelas.
Meski awalnya Deklarasi Djuanda sulit memperoleh pengakuan internasional, upaya yang terus dilakukan pemerintah Indonesia tidak sia-sia.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR