Antam juga tidak memberikan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang memadai kepada masyarakat, sehingga banyak yang mengalami kemiskinan, keterbelakangan, dan keterisolasian.
Antam juga tidak menghormati hak-hak masyarakat adat, seperti hak ulayat, hak adat, dan hak asasi.
Antam juga tidak menghargai nilai-nilai budaya, agama, dan tradisi masyarakat, sehingga menimbulkan gesekan dan konflik sosial.
Kasus serupa juga terjadi di Pulau Bangka dan Pulau Romang, yang terletak di Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Timur.
Pulau-pulau ini memiliki potensi timah dan bauksit yang tinggi, sehingga menarik perhatian perusahaan tambang PT Timah dan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) untuk melakukan kegiatan pertambangan.
Namun, kegiatan pertambangan ini juga menimbulkan dampak negatif yang serupa dengan kasus Pulau Gebe, yaitu kerusakan lingkungan, pelanggaran hukum, dan konflik sosial.
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil Indonesia tidak memberikan manfaat yang sebanding dengan dampak negatifnya.
Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi dan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil Indonesia, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku-pelaku yang melanggar aturan.
Selain itu, perlu adanya pemberdayaan dan perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan pulau-pulau kecil Indonesia, agar dapat menjaga kelestarian dan kesejahteraan mereka.
Kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil Indonesia harus dilakukan dengan prinsip-prinsip yang berwawasan lingkungan, berkeadilan sosial, dan berkelanjutan.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR