Bantuan ini akan disalurkan melalui dua mekanisme, yaitu Bank Himbara dan Kantor Pos.
Melalui Bank Himbara, penerima bantuan dapat mengambilnya melalui ATM Bank Himbara, termasuk Bank BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.
Melalui Kantor Pos, penerima bantuan dapat mengambilnya di kantor pos terdekat dengan menunjukkan kartu BPNT dan KTP.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan dengan anggota keluarga yang sedang hamil, menyusui, balita, anak sekolah, atau penyandang disabilitas.
Bantuan ini diberikan setiap tiga bulan dengan nilai bervariasi sesuai dengan komponen yang diterima.
Bantuan ini akan disalurkan pada tahap keempat, yaitu untuk alokasi Oktober-Desember. Bantuan ini akan disalurkan melalui Bank Himbara dan Kantor Pos.
Melalui Bank Himbara, penerima bantuan dapat mengambilnya melalui ATM Bank Himbara, termasuk Bank BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.
Melalui Kantor Pos, penerima bantuan dapat mengambilnya di kantor pos terdekat dengan menunjukkan kartu PKH dan KTP.
4. Bantuan Sosial Tunai (BST)
BST adalah bantuan langsung tunai sebesar Rp 300.000 per bulan per KPM yang diberikan kepada 10 juta KPM.
Bantuan ini diberikan selama 12 bulan, mulai dari Januari hingga Desember 2023. Bantuan ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR