Alhamdulillah, Berkah Hari Ibu, Ada BLT Rp3 Juta untuk Ibu-ibu yang Penuh Syarat Ini, Segera Cek HP Anda

Ade S

Penulis

Ilustrasi. BLT Rp3 juta untuk ibu-ibu yang memenuhi syarat dari PKH. Cek HP Anda sekarang untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos ini.
Ilustrasi. BLT Rp3 juta untuk ibu-ibu yang memenuhi syarat dari PKH. Cek HP Anda sekarang untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos ini.

Intisari-Online.com -Apakah Anda seorang ibu yang memiliki anak balita, siswa SD, SMP, SMA, atau penyandang disabilitas berat?

Atau apakah Anda seorang ibu hamil atau lansia berusia 70 tahun ke atas?

Jika ya, Anda berhak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp3 juta dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini merupakan salah satu bansos yang ditunggu-tunggu di bulan Desember.

Namun, tidak semua ibu-ibu yang memenuhi syarat akan mendapatkannya.

Ada beberapa syarat dan cara yang harus Anda lakukan untuk menerima BLT PKH ini.

Simak artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang BLT PKH, cara cek penerima, dan syarat-syaratnya.

Siapa tahu, Anda termasuk salah satu ibu yang beruntung mendapatkan berkah Hari Ibu dari pemerintah.

BLT PKH

Salah satu bansos yang ditunggu-tunggu di bulan Desember adalah BLT PKH atau Bantuan Langsung Tunai Program Keluarga Harapan.

Bantuan ini memiliki nominal yang berbeda-beda, antara Rp250.000 sampai Rp750.000.

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Baru Rp400 Ribu Siap Cair Jelang Tahun Baru, Segera Buat Akun di Sini

Ibu hamil adalah salah satu penerima BLT PKH yang mendapat bantuan tertinggi, yaitu Rp750.000 per tahap pencairan atau Rp3 juta per tahun.

Kemensos akan mulai menyalurkan bansos PKH tahap 4 dari Oktober hingga Desember 2023.

Jadi, kemungkinan besar penerima keluarga manfaat yang belum menerima PKH akan mendapatkannya sebelum Hari Ibu pada 22 Desember nanti.

Enam Kategori Lain

Tidak hanya ibu hamil, ada enam kategori atau golongan lain yang berhak menerima PKH, yaitu:

* Balita usia 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

* Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

* Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

* Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

* Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

* Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Rp1 Juta Cair Jelang Libur Akhir Semester Ganjil, Masukkan NISN di Sini untuk Ngecek

Cara CekBLT PKH

Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos di situs cek bansos yang disediakan Kemensos. Caranya adalah sebagai berikut:

* Buka situs [cekbansos.kemensos.go.id] di browser web Anda.

* Di situs tersebut, isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan tempat tinggal Anda.

* Pastikan nama penerima manfaat yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil (Data Kependudukan).

* Ketikkan kode chapta yang ditampilkan untuk verifikasi.

* Klik "Cari Data."

Syarat Penerima BLT PKH

Penerima PKH merupakan KPM yang telah terdata di DTKS lewat pengajuan secara langsung maupun secara online.

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, sebuah sistem informasi yang berisi data tentang masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia.

Syarat agar menjadi KPM yang terdata di DTKS adalah sebagai berikut:

* Warga Negara Indonesia (WNI)

* Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

* Bukan merupakan pegawai pemerintah/aparatur negara.

* Termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

* Terdata di DTKS dan telah mengusulkan PKH di salah satu kategori.

Baca Juga: Duh, BLT Rp400 Ribu Ini Tahun Depan Belum Tentu Masih Ada, Buruan Cek Nama PM Di Sini

Artikel Terkait