Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos di situs cek bansos yang disediakan Kemensos. Caranya adalah sebagai berikut:
* Buka situs [cekbansos.kemensos.go.id] di browser web Anda.
* Di situs tersebut, isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan tempat tinggal Anda.
* Pastikan nama penerima manfaat yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil (Data Kependudukan).
* Ketikkan kode chapta yang ditampilkan untuk verifikasi.
* Klik "Cari Data."
Syarat Penerima BLT PKH
Penerima PKH merupakan KPM yang telah terdata di DTKS lewat pengajuan secara langsung maupun secara online.
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, sebuah sistem informasi yang berisi data tentang masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia.
Syarat agar menjadi KPM yang terdata di DTKS adalah sebagai berikut:
* Warga Negara Indonesia (WNI)
* Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Bukan merupakan pegawai pemerintah/aparatur negara.
* Termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
* Terdata di DTKS dan telah mengusulkan PKH di salah satu kategori.
Baca Juga: Duh, BLT Rp400 Ribu Ini Tahun Depan Belum Tentu Masih Ada, Buruan Cek Nama PM Di Sini
KOMENTAR