Sementara itu, produk perundang-undangan tingkat daerah terdiri dari Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Produk perundang-undangan ini memiliki hierarki dan kekuatan hukum sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan¹.
Tanggapan Terkait dengan Hubungan Antarproduk Perundang-undangan yang Ada di Indonesia
Hubungan antarproduk perundang-undangan yang ada di Indonesia dapat dikatakan belum optimal dan harmonis.
Menurut beberapa kajian, ada sejumlah permasalahan mendasar dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.
Beberapa permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:
- Tidak sinkron antara perencanaan peraturan perundang-undangan (pusat dan daerah) dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan.
Hal ini menyebabkan adanya regulasi yang tidak sesuai dengan tujuan nasional dan pembangunan.
- Ada kecenderungan peraturan perundang-undangan menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur.
Hal ini menyebabkan adanya regulasi yang tidak relevan, tidak efektif, atau bahkan bertentangan dengan produk perundang-undangan lainnya.
- Ada ketidaksesuaian antara kewenangan dan kapasitas pemerintah pusat dan daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bagaimana Seharusnya Sikap Masyarakat Setelah Mengetahui Berbagai Jenis Perundang-undangan?
KOMENTAR