Delegasi Indonesia dipimpin oleh Sutan Sjahrir, sedangkan delegasi Belanda dipimpin oleh Letnan Gubernur Jenderal Hubertus van Mook.
Perundingan berlangsung selama sembilan hari dan menghasilkan sebuah naskah perjanjian yang disebut sebagai Piagam Linggarjati.
Naskah Piagam Linggarjati berisi beberapa poin penting, antara lain:
- Belanda mengakui kedaulatan de facto Republik Indonesia atas Jawa, Sumatera, dan Madura.
- Indonesia dan Belanda sepakat untuk membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri dari Republik Indonesia dan negara-negara bagian lainnya di wilayah bekas Hindia Belanda.
- Indonesia dan Belanda sepakat untuk membentuk Uni Indonesia-Belanda yang berdasarkan pada persamaan hak dan kewajiban, serta kerjasama dalam bidang pertahanan, ekonomi, kebudayaan, dan sosial.
- Indonesia dan Belanda sepakat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang belum terselesaikan secara damai melalui arbitrase internasional.
Naskah Piagam Linggarjati kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 15 November 1946 di Jakarta.
Sutan Syahrir menyampaikan persetujuan naskah tersebut dengan pidato yang berisi harapan dan optimisme atas terciptanya perdamaian dan kerjasama antara Indonesia dan Belanda.
Ia juga mengajak rakyat Indonesia untuk mendukung perjanjian tersebut dan bersiap menghadapi tantangan yang akan datang.
Sutan Syahrir menunjukkan sikap yang tegas, cerdas, dan berani dalam perundingan Linggarjati.
Ia berhasil membela kedaulatan Indonesia dan menghindari perang dengan Belanda.
Kemudian juga berusaha mencari jalan tengah yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Beliau adalah seorang negosiator ulung yang layak dihormati dan dijadikan teladan oleh generasi penerus bangsa.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR