- Mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi nasabah, seperti pinjaman produktif, tabungan, asuransi, dan layanan konsultasi usaha.
Lembaga semi formal adalah LKM yang tidak memiliki izin usaha dari OJK, tetapi memiliki badan hukum atau legalitas lain, seperti organisasi nonpemerintah, yayasan, atau lembaga swadaya masyarakat.
Lembaga semi formal memiliki keunggulan dalam hal fleksibilitas, inovasi, dan keterlibatan masyarakat. Namun, lembaga semi formal juga memiliki tantangan dalam hal keterbatasan sumber daya, regulasi, dan keberlanjutan.
Kritik saya untuk lembaga semi formal adalah:
- Meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dengan menerapkan standar operasional, sistem pelaporan, dan audit internal maupun eksternal.
- Menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi dan kebijakan dari pemerintah, terutama terkait dengan perizinan, pengawasan, dan perlindungan konsumen.
- Mencari sumber pendanaan yang beragam dan berkelanjutan, baik dari dalam maupun luar negeri, seperti donatur, investor, atau lembaga keuangan lain.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR