DPR menggunakan hak interpelasinya terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.
Perppu tersebut dinilai bermasalah sehingga DPR menggunakan hak interpelasinya untuk mempertanyakan kembali isi dari Perppu tersebut karena dinilai rawan terhadap penyelewengan dan tindakan koruptif.
Hak Angket
Hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap jalannya pemerintahan negara dinamakan hak angket.
DPR melakukan penyelidikan terhadap suatu undang-undang atau kebijakan terkait hal penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Hak angket menjadi instrumen DPR untuk mengawasi presiden dan wakil presiden, menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.
Contoh Penggunaan Hak Angket
Contoh penggunaan hak angket oleh DPR adalah hak angket Century.
Pencairan dana bantuan untuk Bank Century senilai 6,7 triliun rupiah menimbulkan banyak pertanyaan.
DPR menggulirkan hak angket Century pada tahun 2009.
Sejumlah nama dipanggil oleh Panitia khusus (Pansus) Angket Century.
Dua nama di antaranya adalah Sri Mulyani dan Boediono.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR