Pun dalam Pasal 14 ayat (1) bagi bakal capres dan cawapres yang berstatus pejabat negara seperti prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, harus mengundurkan diri.
Berikut pejabat negara yang dimaksud pada Ayat (1):
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda,dan hakim agung pada Mahkamah Agung;
b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim adhoc;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
e. Ketua, wakil ketua,dan anggota Komisi Yudisial;
f. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
Dalam lampiran timeline, KPU akan menetapkan pasangan calon pada Senin (13/11).
Sementara, pengundian nomor urut dilakukan sehari setelahnya pada Selasa (14/11).
PKPU ini juga mengatur tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Paslon berhalangan tetap.
Awal: Paling lama 3 (tiga) hari sejak Paslon berhalangan tetap Akhir: 3 (tiga) hari sejak Paslon pengganti didaftarkan.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR