Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Peraturan tersebut mengatur tentang timeline pencalonan hingga persyaratan bagi capres dan cawapres peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan PKPU, Minggu (15/10/2023) peraturan ini memuat tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi dokumen hingga penetapan dan pengundian nomor pasangan calon (Paslon).
Adapun disepakati, pendaftaran bakal pasangan calon pada 19-25 Oktober 2023.
Pemeriksaan kesehatan bakal Paslon dimulai dari 19-27 Oktober 2023.
KPU akan memverifikasi dokumen Paslon hingga 28 Oktober 2023.
Dalam PKPU ini, ada beberapa syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mencalonkan capres dan cawapresnya.
Salah satunya, memberikan surat pernyataan tidak akan menarik capres dan cawapres yang didaftarkan ke KPU.
"Surat pernyataan tidak akan menarik calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden serta tidak menarik pengusulan atas bakal Pasangan Calon, yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung," bunyi Pasal 9 terkait dokumen persyaratan.
KPU juga mengatur persyaratan bakal capres dan cawapres, yang salah satunya telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang.
"Syarat calon presiden dan wapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU," bunyi Pasal 13 Ayat 3 tentang Persyaratan Calon.
Baca Juga: Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Masih 40 Tahun, PKPU 19/2023 Diterbitkan KPU
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR