Kategori kesehatan, PKH diberikan kepada ibu hamil dan anak balita sebesar Rp 3.000.000 per tahun.
Kemudian, kategori pendidikan, PKH disalurkan sebesar Rp900.000 per tahun untuk SD, Rp1.500.000 juta untuk SMP, dan Rp2.000.000 untuk SMA.
Selanjutnya, kategori lanjut usia dan disabilitas, PKH diberikan sebesar Rp2,4 juta per tahun kepada mereka yang memiliki anggota keluarga berusia 60 tahun dan penyandang disabilitas.
Untuk mengecek penerima PKH, berikut ini langkah-langkahnya:
* Akses https://cekbansos.kemensos.go.id/
* Isi nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
* Isi nama penerima manfaat untuk mengecek hasilnya
* Isi kode huruf
* Klik "CARI DATA" dan tunggu sampai hasilnya muncul.
Menurut indonesia.go.id, syarat menjadi penerima PKH adalah sebagai berikut:
* WNI yang memiliki e-KTP
* Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat
* Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
* Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
* Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
KOMENTAR