Intisari-Online.com -Apakah Anda termasuk penerima manfaat BLT PKH?
Jika ya, Anda berhak mendapatkan BLT Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.
Bantuan ini akan cair sebelum Hari Sumpah Pemuda 2023 yang jatuh pada tanggal 28 Oktober.
Bagaimana cara mendapatkannya? Anda hanya perlu klik link di bawah ini dan ikuti langkah-langkahnya lewat ponsel Anda.
Mudah, bukan? Jangan sampai ketinggalan kesempatan ini.
Cek sekarang juga!
Program Keluarga Harapan
PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program yang memberikan bantuan sosial dengan syarat tertentu kepada keluarga yang miskin dan terpilih sebagai penerima manfaat PKH.
Untuk mempercepat penanganan kemiskinan, Pemerintah Indonesia sudah menjalankan PKH sejak tahun 2007.
Program ini merupakan Program Perlindungan Sosial yang dikenal juga sebagai Conditional Cash Transfers (CCT) di dunia internasional.
Program ini berhasil mengatasi kemiskinan di berbagai negara, khususnya kemiskinan yang berkepanjangan.
PKH sebagai program bantuan sosial dengan syarat, memberikan kesempatan kepada keluarga miskin, khususnya ibu hamil dan anak-anak, untuk menggunakan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan layanan pendidikan (fasdik) yang ada di sekitar mereka.
PKH juga mulai mengembangkan manfaatnya untuk mencakup orang-orang yang disabilitas dan lanjut usia, dengan menjaga kesejahteraan sosial mereka sesuai dengan konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Dengan PKH, keluarga miskin dapat mengakses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar seperti kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan.
Mereka juga dapat mengakses program perlindungan sosial lainnya yang bersifat komplementer dan berkesinambungan.
PKH ditujukan untuk menjadi pusat dan contoh terbaik penanggulangan kemiskinan yang menyelaraskan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
PKH tahap 4
Saat ini pemerintah sedang dalam proses menyalurkan PKH tahap 4 dengan kategori yang beragam.
Kategori kesehatan, PKH diberikan kepada ibu hamil dan anak balita sebesar Rp3.000.000 per tahun.
Kategori pendidikan, pemerintah juga memberikan bansos sejumlah Rp900.000 per tahun untuk SD, Rp1.500.000 juta untuk SMP, dan Rp2.000.000 untuk SMA.
Kategori lanjut usia dan disabilitas, PKH disalurkan kepada keluarga yang memiliki anggota berusia 60 tahun dan penyandang disabilitas sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Untuk mengecek penerima PKH, berikut ini langkah-langkahnya:
* Buka https://cekbansos.kemensos.go.id/* Isi nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa* Isi nama penerima manfaat untuk melihat hasilnya* Isi kode huruf* Setelah itu, klik "CARI DATA" dan tunggu hingga hasilnya keluar.
Menurut indonesia.go.id, ini adalah syarat yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin menjadi penerima PKH:
* WNI yang dibuktikan dengan e-KTP* Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat* Tidak berstatus sebagai ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.* Tidak pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja* Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Baca Juga: Alhamdulillah, Berkah Jelang Hari Santri, Ada BLT RP600 Ribu Siap Cair, Cara Penyalurannya Beda