Di mana pemerintah sama dengan eksekutif.
Definisi ini cenderung terpaku pada tradisi Inggris serta sejumlah negara di Eropa, Asia, Afrika, dan Amerika Latin.
Pengertian pemerintahan dalam arti luas
Dalam arti luas, pemerintahan tidak hanya dipandang sebagai lembaga eksekutif.
Dilansir dari situs BPS Provinsi Jawa Timur, pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan publik, meliputi legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dalam upaya mencapai tujuan negara.
Dalam arti luas, pemerintahan merupakan segala urusan yang dilakukan negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat serta kepentingan negaranya sendiri.
Menurut Hyang Iman Kinasih Gusti, dkk dalam buku Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dan Perancis (2022), dalam arti luas, pemerintahan tidak hanya menyangkut lembaga eksekutif.
Tapi juga juga legislatif dan yudisial.
Dengan demikian, pemerintahan arti luas mencakup kekuasaan legislatif, eksekutif, serta yudikatif.
Ketiganya menjalankan tugas untuk mencapai tujuan negara.
Itulah definisi pemerintahan dalam arti sempit dan luas.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR