Kategori penerima BLT Kemiskinan Ekstrem
Ada beberapa kategori warga yang berhak menerima BLT Kemiskinan Ekstrem, yaitu:
1. Keluarga miskin atau rentan miskin
Kategori ini adalah syarat utama penerima BLT Kemiskinan Ekstrem. Keluarga miskin atau rentan miskin harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti.
2. Keluarga miskin ekstrem
Kategori ini adalah keluarga yang pendapatannya di bawah per kapita per hari, atau dengan kata lain, keluarga yang hanya memiliki pendapatan sekitar Rp 9.090 per hari.
Keluarga ini tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, baik makanan maupun non-makanan.
3. Keluarga miskin lansia
Kategori ini adalah keluarga yang memiliki anggota lansia berusia 60 tahun ke atas.
Keluarga ini mendapat prioritas dalam penerimaan bantuan karena pendapatannya rendah dan kesulitan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
4. Keluarga miskin disabilitas
KOMENTAR