Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Langsung Tinggalkan Rumah Ibunya Di Makassar

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Penulis

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Intisari-Online.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di waktu yang bersamaan, SYL sedang berada di rumah ibunya di Makassar, ibunya sedang sakit.

Dan pada Rabu (11/10) malam, Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah meninggalkan rumha ibunya.

Pantauan di lokasi, SYL keluar dari rumah ibunya pukul 21.30 Wita menggunakan mobil sedan Toyota Crown warna hitam bernomor polisi DD 1990 R.

Syahrul terlihatmengenakan kemeja putih dipadukan jaket hitam.

Dia juga terlihat mengenakan kacamata, masker hitam dan membawa satu buah koper hitam.

SYL juga tampak ditemani saudara perempuamnya Andi Tenri Olle dan keponakannya, Devo Khadafi serta beberapa kerabat lainnya.

Saat keluar rumah, Politikus partai NasDem ini tak menyampaikan pernyataan apa pun.

Sedan yang ditumpangi SYL juga tampak dikawal dua mobil lainnya yakni Toyota Rush dan Pajero.

Belum diketahui kemana SYL pergi.

Namun besar kemungkinan Gubernur Sulsel dua periode ini akan kembali ke Jakarta.

Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan.

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL, menteri SYL 2019-2024," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Selain dugaan pemerasan dalam jabatan, KPK juga menjerat Syahrul bersama dua anak buahnya dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Adapun dua anak buah Syahrul itu adalah, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Artikel Terkait