Intisari-online.com - Pemilihan umum atau pemilu adalah salah satu cara untuk menentukan pemerintahan yang demokratis dan representatif.
Pemilu merupakan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih dan dipilih sebagai wakil rakyat.
Pemilu juga merupakan sarana untuk mengukur kepercayaan rakyat terhadap partai politik dan calon pemimpin.
Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955, tepatnya pada masa kabinet Burhanuddin Harahap.
Pemilu ini dianggap sebagai pemilu paling demokratis dan bebas di Indonesia, karena dilaksanakan dalam kondisi yang relatif damai dan stabil setelah berakhirnya perang kemerdekaan dan berbagai pemberontakan.
Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Konstituante, yang akan menyusun konstitusi baru untuk Indonesia.
Pemilu ini diikuti oleh lebih dari 30 partai politik, organisasi, dan perorangan, yang mewakili berbagai ideologi, agama, dan kepentingan.
Jumlah pemilih yang terdaftar adalah sekitar 43 juta orang, dan tingkat partisipasi mencapai 87,6 persen.
Pemilu ini dilaksanakan dalam dua tahap: pemilu DPR pada 29 September 1955 dan pemilu Konstituante pada 15 Desember 1955.
Tahap pertama: pemilu DPR
Pemilu DPR adalah pemilu untuk memilih anggota parlemen yang akan membuat undang-undang dan mengawasi pemerintah.
Baca Juga: Zaman Edan vs Zaman Emas, Apa yang Bisa Kita Pelajari dari Ramalan Ronggowarsito untuk Pemilu 2024?
Sistem yang digunakan pada pemilu DPR adalah sistem perwakilan proporsional.
Berdasarkan sistem ini, wilayah Indonesia dibagi menjadi 16 daerah pemilihan.
Tapi, pada akhirnya, daerah ke-16 Indonesia yaitu Irian Barat gagal melaksanakan pemilu karena pada saat itu, daerah tersebut masih dikuasai oleh Belanda.
Pada setiap daerah pemilihan tersebut, kursi akan diberikan kepada partai-partai dan calon-calon anggota lainnya sesuai dengan jumlah suara yang mereka peroleh.
Kemudian, sisa suara akan digabungkan, baik antara berbagai partai di dalam suatu daerah pemilihan (kalau partai-partai bersangkutan sebelumnya telah menyatakan sepakat untuk menggabungkan sisa suara), maupun digabungkan untuk satu partai di tingkat nasional.
Pemilu DPR diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 dengan diikuti oleh 29 partai politik dan individu. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan adalah 257 kursi.
Hasil pemilu menunjukkan bahwa tidak ada satu partai pun yang mendapatkan mayoritas suara atau kursi di DPR.
Empat partai terbesar yang mendominasi pemilu adalah Partai Nasional Indonesia (PNI), Masyumi, Nahdlatul Ulama (NU), dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Tahap kedua: pemilu Konstituante
Pemilu Konstituante adalah pemilu untuk memilih anggota lembaga yang akan menyusun konstitusi baru untuk Indonesia.
Konstitusi baru ini diharapkan dapat menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950 yang dianggap tidak sesuai dengan aspirasi rakyat.
Konstituante juga bertugas untuk menentukan bentuk negara, sistem pemerintahan, dan dasar negara Indonesia.
Baca Juga: Apakah Ramalan Ronggowarsito tentang Jaman Edan Akan Terbukti di Pemilu 2024?
Sistem yang digunakan pada pemilu Konstituante adalah sistem perwakilan proporsional dengan daerah pemilihan yang sama dengan pemilu DPR.
Namun, jumlah kursi Konstituante yang diperebutkan adalah 514 kursi, lebih banyak dari jumlah kursi DPR.
Hal ini karena setiap daerah pemilihan berhak mendapat jatah minimum 6 kursi untuk Konstituante, sedangkan untuk DPR hanya 3 kursi.
Pemilu Konstituante diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 dengan diikuti oleh 35 partai politik dan individu.
Hasil pemilu menunjukkan bahwa tidak ada perubahan signifikan dari hasil pemilu DPR. Empat partai terbesar tetap sama, yaitu PNI, Masyumi, NU, dan PKI.
Kesimpulan
Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pemilu DPR pada 29 September 1955 dan pemilu Konstituante pada 15 Desember 1955.
Pemilu ini dianggap sebagai pemilu paling demokratis dan bebas di Indonesia, karena dilaksanakan dalam kondisi yang relatif damai dan stabil setelah berakhirnya perang kemerdekaan dan berbagai pemberontakan.
Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota DPR dan Konstituante, yang akan menyusun konstitusi baru untuk Indonesia.
Pemilu ini diikuti oleh lebih dari 30 partai politik, organisasi, dan perorangan, yang mewakili berbagai ideologi, agama, dan kepentingan.
Jumlah pemilih yang terdaftar adalah sekitar 43 juta orang, dan tingkat partisipasi mencapai 87,6 persen.
Sistem yang digunakan pada pemilu ini adalah sistem perwakilan proporsional dengan wilayah Indonesia dibagi menjadi 16 daerah pemilihan.
Hasil pemilu menunjukkan bahwa tidak ada satu partai pun yang mendapatkan mayoritas suara atau kursi di DPR maupun Konstituante.
Empat partai terbesar yang mendominasi pemilu adalah Partai Nasional Indonesia (PNI), Masyumi, Nahdlatul Ulama (NU), dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Pemilu ini menghasilkan sebuah parlemen dan konstituante yang sangat heterogen dan sulit untuk mencapai kesepakatan dalam membuat kebijakan dan konstitusi baru.