Menteri Pertanian Resmi Jadi Tersangka KPK, Apa Alasan dan Bukti-Bukti Korupsinya?

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Intisari-online.com -Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain SYL, dua pejabat Kementan lainnya juga menjadi tersangka, yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Pupuk dan Pestisida Muhammad Hatta.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan KPK sejak Januari 2023.

KPK menduga ada tiga kluster korupsi di Kementan, yaitu dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, perbuatan melawan hukum, dan soal mutasi jabatan.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa 49 orang, termasuk SYL yang sempat mangkir dua kali dengan alasan ada tugas negara.

Menurut sumber dari KPK, alasan KPK menetapkan SYL sebagai tersangka adalah karena diduga telah menerima hadiah atau janji atau sesuatu dari para pejabat di Kementan tahun 2019-2023.

Nilai gratifikasi yang diterima SYL diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain itu, SYL juga diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek irigasi di beberapa daerah.

Bukti-bukti korupsi yang menguatkan status tersangka SYL antara lain adalah dokumen-dokumen terkait proyek irigasi, surat perintah perjalanan dinas (SPD), surat pertanggungjawaban (SPJ), dan rekening koran.

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah dinas SYL di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9/2023) malam hingga Jumat (29/9/2023) pagi.

Dari penggeledahan itu, KPK membawa sejumlah barang bukti, termasuk diduga mesin penghitung uang.

Baca Juga: Dari Korupsi hingga Penyelundupan, Ini Daftar Sosok Eks Dirut Garuda yang Tersandung Kasus Hukum

SYL sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun sebelumnya, ia mengaku akan kooperatif dengan proses hukum yang dilakukan KPK.

Ia juga mengklaim tidak ada pemerasan terhadap pejabat di Kementan.

"Saya tidak pernah memeras siapa pun," kata SYL pada Senin (19/6/2023) usai diperiksa KPK.

Kasus korupsi di Kementan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut salah satu menteri kabinet Presiden Joko Widodo.

Partai NasDem, tempat SYL bernaung, juga belum memberikan sikap resmi terkait status hukum menterinya.

Sementara itu, aktivis antikorupsi mendesak agar Presiden segera memberhentikan SYL dari jabatannya sebagai menteri agar tidak mengganggu proses penyidikan.

Artikel Terkait