Intisari-online.com -Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia telah beberapa kali mengalami pergantian pimpinan di level direksi.
Sayangnya, tidak sedikit dari eks direktur utama (Dirut) Garuda yang kemudian terjerat kasus hukum.
Baik terkait korupsi maupun pelanggaran lainnya.
Siapa saja mereka? Berikut daftarnya:
Emirsyah Satar
Eks Dirut Garuda periode 2005-2014 ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce PLC.
Emirsyah diduga menerima suap sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS, serta barang senilai 2 juta dolar AS dari pihak Airbus.
Emirsyah juga diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan pinjaman kepada PT Mugi Rekso Abadi (MRA) tanpa jaminan yang memadai.
Emirsyah divonis 8 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2020.
Ari Askhara
Eks Dirut Garuda periode 2018-2019 ini dipecat dari jabatannya setelah terbukti menyelundupkan barang pribadi berupa sepeda Harley Davidson dan dua unit Brompton di dalam pesawat Airbus A330-900 Neo milik Garuda.
Ari juga tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan simulator pesawat A330-300 yang merugikan negara sekitar 23,7 juta dolar AS.
Ari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Juli 2020.
I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra
Eks Dirut Garuda periode 2017-2018 ini ditangkap oleh KPK pada Oktober 2019 terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMF-AA).
I Gusti diduga menerima suap sebesar 1,9 juta dolar AS dan 807 ribu euro dari pihak PT Mahata Aero Teknologi, PT INKA, dan PT Mugi Rekso Abadi.
I Gusti divonis 8 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2020.
Irfan Setiaputra
Eks Dirut Garuda periode 2020-2021 ini mengundurkan diri dari jabatannya pada Juni 2021.
Irfan diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dari Airbus yang juga menjerat Emirsyah Satar.
Irfan disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Emirsyah yang ikut menerima aliran dana dari Airbus.
Irfan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun statusnya masih berupa saksi.
Demikian daftar eks Dirut Garuda yang tersandung kasus hukum. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.