Intisari-online.com - Dalam soal PKN kelas VIII halaman 68 memuat narasi soal sebagai berikut ini:
Seorang ketua RT bersilang pendapat dengan para tokoh masyarakat di tempatnya perihal tata kelola iuran keamanan warga.
Sebagai pelaksana eksekutif di tingkat RT, ketua RT tersebut merasa lebih berhak untuk memutuskan dibanding para tokoh masyarakat.
Bila kalian dimintai pendapat, apa pendapat kalian sebagai solusi dari persoalan di atas?
Jawaban:
Menurut saya, seorang ketua RT sebaiknya tidak bersikap otoriter dalam mengambil keputusan terkait tata kelola iuran keamanan warga.
Ketua RT harus menghormati dan mendengarkan pendapat dari para tokoh masyarakat yang juga memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan dan kesejahteraan lingkungan.
Ketua RT dan para tokoh masyarakat dapat melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat yang sesuai dengan kepentingan bersama.
Dalam musyawarah, ketua RT dapat menjelaskan alasan dan tujuan dari tata kelola iuran keamanan yang diusulkannya, serta memperhatikan usulan atau kritik dari para tokoh masyarakat.
Para tokoh masyarakat juga dapat memberikan saran atau masukan yang konstruktif dan realistis untuk meningkatkan kualitas tata kelola iuran keamanan.
Dengan demikian, keputusan yang diambil dapat lebih transparan, akuntabel, dan dapat diterima oleh semua pihak.
Musyawarah merupakan salah satu nilai budaya bangsa Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (4) yang berbunyi, "Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat."
Baca Juga: Program Apa yang Akan Kalian Prioritaskan Jika Anda Adalah Seorang Kepala Daerah Kabupaten?
Selain itu, musyawarah juga merupakan salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk RT, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 2 ayat (1) huruf c yang berbunyi: "Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan pada prinsip demokrasi, musyawarah untuk mufakat, gotong royong, keterbukaan, pemberdayaan, keadilan sosial, kesejahteraan, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik."
Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa ketua RT dan para tokoh masyarakat harus bersikap saling menghargai dan bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan tata kelola iuran keamanan warga dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Hal ini akan menciptakan suasana yang harmonis, demokratis, dan partisipatif di lingkungan RT.