Skandal Garuda, Bagaimana Uang Negara Rp9,3 Triliun Dikorupsi dalam Pembelian Pesawat.

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi - Kasus Korupsi pejabat Garuda Indonesia.
Ilustrasi - Kasus Korupsi pejabat Garuda Indonesia.

Intisari-online.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, maskapai penerbangan nasional yang seharusnya menjadi kebanggaan bangsa, kini tengah tersandung kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah.

Kasus ini menjerat mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan sejumlah pejabat dan pihak lain yang terlibat dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dilakukan oleh Garuda Indonesia pada tahun 2011-2013.

Dengan tujuan untuk memperluas jaringan penerbangan ke daerah-daerah yang memiliki bandara kecil dengan landasan pacu pendek.

Namun, ternyata di balik pengadaan pesawat tersebut, ada aliran uang yang menguntungkan sejumlah pihak secara tidak sah.

Termasuk Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang berperan sebagai perantara (intermediary) antara Garuda Indonesia dengan produsen pesawat Bombardier dan ATR.

Menurut dakwaan jaksa, Emirsyah Satar menerima suap sebesar USD 200.000 dan SGD 1.181.763 dari Soetikno Soedarjo sebagai imbalan atas pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Selain itu, Emirsyah Satar juga diduga menerima gratifikasi berupa barang mewah seperti jam tangan, tas, sepeda, dan barang seni dari Soetikno Soedarjo dan pihak lain yang terkait dengan pengadaan pesawat tersebut.

Selain Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, jaksa juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini.

Yaitu Setijo Awibowo (mantan Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia), Agus Wahjudo (mantan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia), Albert Burhan (mantan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia), Hadinoto Soedigno (mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia), dan Sahala Lumbantoruan (mantan Direktur Keuangan Garuda Indonesia).

Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar USD 609.814.504 atau setara dengan Rp 9,37 triliun (kurs Rp 15.370 per USD).

Baca Juga: Indonesia Bisa Rugi Bandar Gara-Gara Tambang Nikel Indonesia Dikorupsi Rp5,7 Triliun

Kerugian tersebut berasal dari selisih harga pembelian pesawat yang tidak sesuai dengan nilai pasar, biaya sewa pesawat yang tidak wajar, biaya perpanjangan sewa pesawat yang tidak perlu, biaya pembatalan pesawat yang tidak efisien, dan biaya lain-lain yang tidak transparan.

Kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia ini merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di sektor BUMN yang mengguncang publik.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang tata kelola perusahaan dan pengawasan pemerintah terhadap BUMN.

Apakah kasus ini akan menjadi momentum untuk melakukan reformasi di sektor BUMN?

Ataukah kasus ini akan menjadi salah satu contoh dari impunitas para pelaku korupsi di negeri ini?

Artikel Terkait