Disebut Akan Jadi Cawapres Anies Baswedan, Cak Imin Malah Mau Dipanggil KPK

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Dikabarkan bakal jadi cawapres Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar malah diberitakan akan dipanggil oleh KPK terkait kasus korupsi yang pernah terjadi di Kementerian Ketenagakerajaan.
Dikabarkan bakal jadi cawapres Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar malah diberitakan akan dipanggil oleh KPK terkait kasus korupsi yang pernah terjadi di Kementerian Ketenagakerajaan.

Dikabarkan bakal jadi cawapres Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar malah diberitakan akan dipanggil oleh KPK terkait kasus korupsi yang pernah terjadi di Kementerian Ketenagakerajaan.

Intisari-Online.com -Baru kemarin Muhaimin Iskandar dikabarkan menjadi bakal cawapres mendamping capres Anies Baswedan pada Pilpres 2024 nanti.

Eh tak lama berselang, pria yang kerap disapa Cak Imin ini malah diberitakan akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir Kompas.tv, KPK tak menutup kemungkinan akan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Cak Imin dikaitkan dengankasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 2012.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi itu terjadi di masa jabatan pria yang akrab disapa Cak Imin itu menjadi Menteri Tenaga Kerja.

"Jadi, kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian), waktu kejadiannya kapan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).

“Jadi, kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu.”

Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar.

Tapi juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker pada saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker pada 2012, KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

"Iya betul ASN dua dan swasta satu orang," ucap Ali.

Meski demikian, pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.

Ali mengungkapkan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8).

Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Artikel Terkait