Modal disetor ini terdiri dari saham pemerintah sebesar Rp10 triliun dan saham masyarakat sebesar Rp 2,5 triliun.
* Bank umum memiliki syarat permodalan minimum sebesar Rp3 triliun untuk bank devisa dan Rp 1 triliun untuk bank non devisa.
Selain itu, bank umum juga harus memenuhi rasio kecukupan modal minimum (CAR) sebesar 8%⁵.
* BPR memiliki syarat permodalan minimum sebesar Rp 100 juta untuk BPR di wilayah perkotaan dan Rp 50 juta untuk BPR di wilayah pedesaan.
Selain itu, BPR juga harus memenuhi rasio kecukupan modal minimum (CAR) sebesar 12%.
- Jenis produk dan layanan
* Bank sentral tidak memberikan produk dan layanan langsung kepada masyarakat umum, melainkan kepada pemerintah, bank umum, dan lembaga keuangan lainnya.
Beberapa produk dan layanan yang diberikan oleh bank sentral antara lain adalah Surat Berharga Negara (SBN), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang Negara (SUN), serta fasilitas pinjaman likuiditas jangka pendek.
* Bank umum memberikan produk dan layanan yang beragam kepada masyarakat umum, baik individu maupun perusahaan.
Beberapa produk dan layanan yang diberikan oleh bank umum antara lain adalah giro, tabungan, deposito, kredit konsumtif, kredit investasi, kredit modal kerja, kartu kredit, transfer dana, pembayaran tagihan, sistem pembayaran elektronik, serta produk-produk investasi seperti reksa dana, obligasi, saham, dan lain-lain.
* BPR memberikan produk dan layanan yang terbatas kepada masyarakat umum, khususnya di wilayah operasionalnya.
Baca Juga: Inilah Kriteria Orang yang Berhak Menerima BLT Kemiskinan Ekstrem, Ini Dia Jumlah Nominalnya
Beberapa produk dan layanan yang diberikan oleh BPR antara lain adalah tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, serta kredit usaha mikro dan kecil.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR