Intisari-online.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemiskinan Ekstrem adalah salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat.
Program ini disalurkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui dana desa.
Namun, tidak semua warga desa berhak menerima bantuan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT Kemiskinan Ekstrem.
Berikut ini adalah kriteria-kriteria tersebut:
- Keluarga miskin atau rentan miskin. Keluarga ini memiliki pendapatan per kapita per hari di bawah atau setara dengan Rp 9.090, atau USD 1,9 PPP (purchasing power parity).
Hal ini berdasarkan absolute poverty measure yang konsisten antarnegara dan antarwaktu.
Keluarga ini juga memiliki kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan.
- Keluarga miskin ekstrem dengan hampir semua kompleksitas multidimensi kemiskinan.
Keluarga ini memiliki anggota yang tinggal sendiri, lansia, difabel, tidak bekerja, berpenyakit menahun, sanitasi tidak memadai, dan rumah tidak layak huni.
- Keluarga miskin lanjut usia.
Keluarga ini memiliki anggota keluarga berumur 60 tahun ke atas yang berpendapatan rendah dan kurang memenuhi kebutuhan makanan sehari-hari.
Baca Juga: Alhamdulillah Cair Hingga Rp600.000, Ini Link Penerima Bansos PKH September 2023
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR