- Keluarga miskin anggota keluarga disabilitas.
Keluarga ini memiliki anggota keluarga yang menyandang disabilitas dan berpendapatan rendah.
Jumlah nominal BLT Kemiskinan Ekstrem adalah Rp 300.000 per bulan, atau Rp 3.600.000 per tahun.
Bantuan ini disalurkan setiap tiga bulan sekali, sehingga setiap kali pencairan penerima mendapatkan Rp 900.000.
Pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem dilakukan melalui mekanisme yang sama dengan BLT Dana Desa sebelumnya, yaitu melalui rekening bank atau lembaga keuangan lainnya.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima BLT Kemiskinan Ekstrem, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kemendes PDTT di sepakat.bappenas.go.id atau sid.kemendesa.go.id.
Anda juga dapat menghubungi pihak desa setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Semoga bantuan ini dapat membantu Anda dan keluarga Anda dalam menghadapi situasi sulit.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR