Hal ini dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
2. Kategori Keluarga Miskin Ekstrem
Warga miskin ekstrem adalah warga yang memiliki pendapatan di bawah per kapita per hari.
Atau yang lebih sederhananya warga hanya mempunyai pendapatan setara dengan Rp9.090.
Dari segi ekonomi, memenuhi kebutuhan dasar makanan hingga bukan makanan tidak memenuhi.
3. Keluarga miskin di mana tinggal anggota lanjut usia
Maksudnya bantuan ini diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lansia.
Lansia yang sudah berumur 60 tahun ke atas.
Diutamakan keluarga yang berpendapatan rendah dibuktikan dengan kurangnya memenuhi kebutuhan makanan sehari-hari.
4. Keluarga miskin di dalamnya ada anggota disabilitas
Keluarga miskin dengan kategori ekstrem mempunyai anggota keluarga yang menyandang disabilitas.
Adapun dengan disabilitas rumah tangga tunggal yang merupakan keluarga tunggal di dalam KK, maupun pengurus atau kepala keluarga didalam KK mereka.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR