* Ibu Hamil/Nifas: Kelompok ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap, atau Rp3 juta dalam setahun.
* Anak Usia Dini/Balita: Bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap, atau Rp3 juta per tahun, juga akan diberikan kepada anak-anak balita.
* Lansia: Kelompok ini akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap, atau Rp2,4 juta per tahun.
* Penyandang Disabilitas: Bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap, atau Rp2,4 juta per tahun, juga akan diberikan kepada penyandang disabilitas.
* Anak Sekolah SD: Bantuan sebesar Rp225.000 setiap tahap, atau Rp900.000 per tahun, akan diberikan kepada anak-anak yang bersekolah di tingkat SD.
* Anak Sekolah SMP: Bantuan sebesar Rp375.000 setiap tahap, atau Rp1,5 juta per tahun, akan diberikan kepada anak-anak yang bersekolah di tingkat SMP.
* Anak Sekolah SMA: Bantuan sebesar Rp500.000 setiap tahap, atau Rp2 juta per tahun, akan diberikan kepada anak-anak yang bersekolah di tingkat SMA.
Pencairan BLT PKH 2023 akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu:
* Tahap 1: Januari-Maret
* Tahap 2: April-Juni
* Tahap 3: Juli-September
* Tahap 4: Oktober-Desember.
Misalnya, ibu hamil yang memiliki anak balita akan menerima bantuan sebesar Rp1,5 juta per tahap, sehingga total bantuan yang mereka terima selama satu tahun mencapai Rp6 juta.
KOMENTAR