Adil
Adil artinya setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.
Pilkada atau Pemilihan Kepada Daerah merupakan pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.
Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah diselenggarakan oleh:
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
2. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota
3. Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
Pemilihan kepala daerah ini dilakukan bersamaan dengan pemilihan wakil kepala daerah.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut terdiri atas:
1. Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
2. Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
3. Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
Sistem Pelaksanaan Pilkada
Peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Partai politik peserta Pilkada adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilkada untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Itulah perbedaan antara Pemilu dan Pilkada, semoga membuatnya semakin tercerahkan.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR