Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Dalam PKPU tersebut, KPU tidak mengatur sanksi bagi partai politik peserta pemilu yang melakukan curi start kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
KPU hanya melarang partai politik melakukan kampanye di luar masa kampanye dan memuat unsur ajakan dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik.
Alasan KPU tidak mengatur sanksi curi start kampanye adalah karena tidak ada mandat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengaturnya.
KPU berpendapat bahwa sanksi hanya bisa diberikan jika ada dasar hukum yang jelas dan tidak bisa dibuat-buat.
KPU juga menyerahkan penindakan pelanggaran kampanye kepada lembaga lain, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, mengatakan bahwa konstruksi PKPU tentang kampanye sudah sesuai dengan UU Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Sanksi itu memang mandat yang selamanya ada di undang-undang. Tidak boleh ada aktivitas apa pun dihukum kalau tidak diatur di undang-undang. Kalau enggak, terus kewenangan KPU ngambil dari mana?" ujar Mellaz.
Sementara itu, Bawaslu RI menyatakan siap mengawasi dan menindak pelanggaran kampanye, termasuk curi start kampanye.
Bawaslu akan mengacu pada UU Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan, seperti UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, mengatakan bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan secara proporsional dan profesional.
Baca Juga: KPU Ungkap Profil 9 Bacaleg DPR RI Penyandang Disabilitas
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR