"Kami akan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan kami. Kami akan melihat apakah ada unsur pidana atau administratif dalam pelanggaran kampanye. Kami juga akan melihat apakah ada unsur diskriminasi atau ujaran kebencian dalam konten kampanye," kata Fritz
Fritz menambahkan bahwa Bawaslu akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), penyelenggara platform media sosial, dan masyarakat sipil, untuk melakukan pengawasan kampanye di media sosial.
"Kami akan meminta bantuan Kominfo untuk melakukan penelusuran konten kampanye yang bermasalah. Kami juga akan berkoordinasi dengan penyelenggara platform media sosial untuk menurunkan konten kampanye yang melanggar aturan. Kami juga mengajak masyarakat sipil untuk melaporkan pelanggaran kampanye yang mereka temukan," ucap Fritz.
Bawaslu berharap agar partai politik peserta pemilu dapat menjalankan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melakukan curi start kampanye.
Bawaslu juga mengimbau agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan kampanye dan menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggung jawab.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR