Untuk mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos), calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Memiliki kewarganegaraan Indonesia dan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Termasuk dalam keluarga berkebutuhan khusus yang tercatat dalam data kelurahan setempat.
- Tidak bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Tidak pernah mendapat bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai UMKM, bantuan subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Cara Cek BLT PKH
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT PKH, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut (Anda bisa mengaksesnya menggunakan HP Anda):
- Kunjungi situs resmi cek bansos PKH di [alamat ini].
- Pilih lokasi Anda sesuai dengan provinsi, kabupaten atau kota, dan kecamatan yang tercantum di KTP Anda.
- Masukkan nama Anda dengan benar sesuai dengan KTP Anda.
- Isi kode verifikasi yang muncul di gambar untuk membuktikan bahwa Anda bukan robot.
- Klik tombol cari data dan tunggu hasilnya.
Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT PKH Tahap 3 Akhirnya Terkuak, Ternyata Cuma Tinggal Nunggu Proses Ini Selesai
KOMENTAR