Kenaikan gaji hanya merupakan bagian dari perubahan besaran tukin PNS.
"Saya perasaan enggak pernah bahas kenaikan gaji. Bukan kenaikan gaji. Kita bahas dalam PP yang baru ini terkait tunjangan kinerja. Jadi sekali lagi enggak ada (usulan dan pembahasan) kenaikan tukin dan gaji," kata Azwar.
Jokowi terakhir kali menaikan gaji PNS pada 2019.
Saat itu, pemerintah mengerek gaji PNS beserta Polri dan TNI sebesar 5 persen.
Kenaikan gaji tersebut juga diumumkan Jokowi dalam gelaran pidato tahunan di DPR.
Gaji PNS--belum tunjangan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji PNS terendah untuk golongan Ia sebesar Rp 1.560.800.
Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp 5.901.200 per bulan.
Namun, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR