Intisari-online.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu sektor riil yang terdampak pandemi Covid-19.
Program ini telah berjalan sejak tahun 2020 dengan nama Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang memberikan dana hibah sebesar Rp2,4 juta per pelaku UMKM.
Namun, pada tahun 2023, pemerintah mengubah nama program ini menjadi BLT UMKM dan menambahkan beberapa syarat dan mekanisme baru.
Salah satunya adalah adanya program pelatihan dan bimbingan bagi para penerima BLT UMKM yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan produktivitas mereka.
Program pelatihan dan bimbingan ini diselenggarakan oleh berbagai lembaga, baik pemerintah maupun swasta, yang telah bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM.
Beberapa contoh lembaga tersebut adalah SIAPkerja by Kemnaker, Prakerja by Kemnakertrans, KUR by Kemenkop UKM, dan lain-lain.
Untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, para pelaku UMKM harus mendaftar di salah satu program pelatihan dan bimbingan yang tersedia.
Setelah mendaftar, mereka harus mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara, mulai dari seleksi, pembelajaran, evaluasi, hingga sertifikasi.
Setelah menyelesaikan semua tahapan tersebut, para pelaku UMKM akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang dapat digunakan sebagai bukti bahwa mereka telah mengikuti program pelatihan dan bimbingan.
Sertifikat ini juga menjadi syarat utama untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Untuk mengecek apakah mereka sudah lolos seleksi dan berhak mendapatkan BLT UMKM, para pelaku UMKM dapat menginput nomor induk kependudukan (NIK) di link berikut ini: (cekbansos.kemensos.go.id).
Di sini, mereka akan melihat status penerimaan BLT UMKM dan tanggal pencairannya.
BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta akan dicairkan secara bertahap melalui bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah.
Bank penyalur ini antara lain adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Para pelaku UMKM yang sudah mendapatkan BLT UMKM diharapkan dapat menggunakan dana tersebut dengan bijak dan sesuai dengan kebutuhan usaha mereka.
Selain itu, mereka juga diharapkan dapat menerapkan ilmu dan keterampilan yang telah mereka peroleh dari program pelatihan dan bimbingan untuk meningkatkan kualitas usaha mereka.
Program BLT UMKM ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu sektor UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
Dengan adanya program ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat bertahan dan bangkit dari dampak pandemi Covid-19 serta mampu berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.